MIMBARRIAU.COM - Ratusan warga Panipahan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan sebutan Jilid 5 di depan Mapolsek Panipahan, Jalan Poros, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir pada Jum'at (28/08/2026).
Massa menuntut aparat penegak hukum segera bertindak tegas menangkap terduga bandar narkoba yang dinilai telah merusak masa depan generasi muda dan meresahkan lingkungan setempat.
Aksi yang dimulai sejak pukul 15 : 00 WIB ini bermula berjalan dengan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Namun selang beberapa waktu aksi massa kian memanas dengan terjadinya aksi saling dorong antara pihak keamanan dengan aksi massa yang ingin menerobos masuk ke halaman Mapolsek Panipahan.
Para pengunjuk rasa yang terdiri dari kaum emak - emak, bapak - bapak dan pemuda setempat meluapkan kekecewaan mereka terhadap lambatnya penindakan hukum terhadap terduga bandar peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Salah satu pemuda aksi massa menyatakan bahwa kehadiran mereka dalam aksi ini tidak lain hanya untuk mempertanyakan kepastian hukum untuk terduga bandar yang telah di sebutkan pada aksi massa yang sebelumnya untuk di lakukan penangkapan yang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang setelah memberi ruang waktu selama lebih kurang tiga bulan untuk penyelidikan yang dilakukan pihak penegak hukum.
"Tangkap bandar besarnya, bukan hanya kurir kecil, kami ingin lingkungan kami bersih dan aman dari bahaya narkoba," ujarnya di hadapan seluruh personil Kepolisian Resort Rokan Hilir yang sedang melakukan pengamanan.
Hal yang di sampaikan aksi massa kemudian diterima oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang baru yakni AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., di dampingi jajaran perwakilan Kepolisian Resort Rokan Hilir yang lain untuk memberikan tanggapan terhadap apa yang di sampaikan para aksi.
Dalam sambutannya, Kasat mengawali dengan memperkenalkan diri di hadapan seluruh aksi bahwa ia merupakan Kasat Res Narkoba Polres Rohil yang baru. Kemudian ia memaparkan terkait penyelidikan penemuan barang bukti yang di temukan dilokasi Rumah Sarang Walet yang diduga milik inisial (A) yang terletak di Jalan Sei Sampai Niat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada Selasa (14/04/2026) lalu.
"Untuk terlapor tersangka sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kasat Res Narkoba.
Lebih lanjut, Kasat menerangkan kronologis kejadian penemuan barang bukti oleh saksi - saksi berupa satu buah pipet, dan satu buat botol kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di rumah sarang walet milik inisial (A). Berbekal keterangan saksi dan barang bukti yang di temukan, kemudian pihak kepolisian sudah melakukan langkah pemanggilan terhadap pemilik rumah sarang walet untuk memberikan keterangan.
"Namun, yang bersangkutan tidak hadir, karena yang bersangkutan tidak lagi tinggal di Panipahan, dan sampai saat ini belum di ketahui keberadaannya," terangnya.
Untuk itu, Kasat meminta kepada seluruh peserta aksi apabila ada mendapatkan informasi terkait keberadaan terlapor tersangka agar memberitahukan kepada pihak kepolisian.
"Kepada adik - adik, ibu - ibu, dan bapak - bapak yang saya hormati, jika mengetahui informasi keberadaan si (A) untuk memberitahukan kepada kami," pintanya.
Lanjutnya, Ia juga berharap adanya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kasat juga menegaskan bahwa dalam melakukan pemberantasan narkotika tidak akan berkompromi dan menyatakan tidak tebang pilih dan akan sikat siapapun pelaku kejahatan itu.
"Kami telah berupaya mencari keberadaannya, kepada masyarakat mohon untuk kerja sama jika menemukan keberadaannya, kami tidak akan berkompromi dan kami akan sikat," tegasnya. (Bahar)

